PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN membentuk:
- Komisi Kebijakan Umum; dan
- Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
anggota DJSN.
(3) Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Komisi dapat dibantu oleh
tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan
berdasarkan Keputusan Ketua DJSN.
