PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS,
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN:
- menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial kepada BPJS setiap 6 (enam) bulan;
- menerima tembusan laporan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali yang disampaikan BPJS kepada Presiden;
- menerima tembusan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS yang disampaikan oleh Dewan Pengawas BPJS kepada Presiden;
- mengusulkan pejabat sementara kepada Presiden sebagai pengganti anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang diberhentikan sementara;
- mengusulkan anggota pengganti antarwaktu kepada Presiden dalam hal sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi BPJS yang kosong kurang dari 18 (delapan belas) bulan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.104 4
- menerima tembusan laporan pengelolaan program dan pengelolaan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang disampaikan BPJS kepada Presiden paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya;
- memberikan konsultasi kepada BPJS mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program tahunan; dan
- menerima tembusan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan atas pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
