PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS,
DJSN mempunyai tugas:
- melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;
- mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan
- mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
