PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 30
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota DJSN diberhentikan dengan hormat, karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
- telah selesai masa tugasnya.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh Ketua DJSN kepada Presiden berdasarkan keputusan Sidang Pleno.
