PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 29
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Calon anggota DJSN dari unsur Pemerintah disampaikan kepada
Presiden untuk ditetapkan sebagai anggota DJSN.
(2) Presiden memilih dan menetapkan 6 (enam) dari 12 (dua belas) orang
dari unsur tokoh dan/atau ahli, 2 (dua) dari 4 (empat) orang dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan 2 (dua) dari 4 (empat) orang dari organisasi pekerja/organisasi untuk ditetapkan sebagai anggota DJSN dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga Pemberhentian
