PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 28
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Calon anggota DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
dilakukan seleksi administratif dan uji kepatutan dan kelayakan oleh Panitia Seleksi.
(2) Proses seleksi terhadap anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
(3) Panitia Seleksi memilih dan menetapkan calon anggota DJSN hasil
seleksi untuk diajukan kepada Presiden, sebanyak:
- 12 (dua belas) orang calon anggota dari unsur tokoh dan/atau ahli; dan
- 8 (delapan) orang calon anggota dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.104 12
Paragraf 2 Pengangkatan Anggota DJSN
