Pasal 25
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), diusulkan oleh Menteri teknis kepada Panitia Seleksi melalui Menteri.
(2) Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, diusulkan oleh masyarakat/pihak lain dan/atau mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi.
(3) Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur organisasi pemberi
kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d, diusulkan oleh ketua organisasi yang bersangkutan di tingkat nasional kepada Panitia Seleksi melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
