PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 26
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dalam waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dibentuk, secara tertulis:
- mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, melalui media cetak dan/atau media elektronik; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2014, No.104
- meminta kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengusulkan paling sedikit 8 (delapan) orang calon anggota DJSN untuk masing-masing organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d.
(2) Pengusulan dan/atau pendaftaran calon anggota DJSN dari unsur
tokoh dan/atau ahli sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran seleksi.
