PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 24
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk memilih dan menetapkan anggota DJSN, Presiden membentuk
Panitia Seleksi yang bertugas menyeleksi calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli, calon anggota DJSN yang berasal dari unsur organisasi pemberi kerja/ organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/ organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(3) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
