PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, anggota DJSN
memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2014, No.104
