PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 33
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota DJSN dibebastugaskan karena:
- dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka akibat diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
- dalam proses pemeriksaan karena alasan telah melalaikan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b.
PENDANAAN
