Pasal 32
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal terdapat anggota DJSN yang berhenti atau diberhentikan
sebagai anggota sebelum masa jabatannya berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, dilakukan pengisian jabatan melalui penggantian antarwaktu atas jabatan anggota DJSN yang kosong.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.104 14
(2) Dalam hal jabatan anggota DJSN yang kosong sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah, pengisiannya dilakukan melalui pengusulan oleh Menteri teknis yang bersangkutan kepada Ketua DJSN melalui Menteri.
(3) Dalam hal jabatan anggota DJSN yang kosong sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli atau berasal dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh, pengisian jabatan anggota DJSN yang kosong diambil dari daftar calon anggota DJSN hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yang tidak terpilih, sesuai dengan keterwakilan anggota DJSN yang kosong berdasarkan urutan calon anggota yang bersangkutan.
(4) Masa jabatan anggota DJSN pengganti antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah sisa masa jabatan anggota DJSN yang digantikan.
(5) Usul pengisian jabatan anggota DJSN yang kosong melalui
penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan oleh Ketua DJSN kepada Presiden.
(6) Presiden menetapkan calon anggota DJSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), menjadi anggota DJSN dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kelima Pembebastugasan
