PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 35
Seluruh pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan fungsi dan tugas DJSN, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada kementerian yang menangani koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat.
