PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.104 16
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
