PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
- Pengawasan eksternal adalah pengawasan terhadap BPJS yang dilakukan DJSN dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
- Tokoh adalah orang yang memahami, mempunyai perhatian dan pengaruh dalam bidang yang terkait dengan program jaminan sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.104
- Ahli adalah orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang yang terkait dengan program jaminan sosial.
- Menteri adalah Menteri yang menangani koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat.
