PERPRES
PETA JALAN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2023-2024
Pasal 2
Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian bagi: a. BPJS dalam penyelenggaraan SJSN; dan b. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka pemberian dukungan dan/atau fasilitasi penyelenggaraan SJSN oleh BPJS, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
