PERPRES
PETA JALAN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2023-2024
Pasal 5
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan tercapainya target pelaksanaan Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
