PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 15
laporan (1) Menteri/kepala lembaga menyampaikan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024kepada Menteri setiap tahun. (21 GWPP laporan pencapalan atas yang pelaksanaan RAD TPB kepada menteri urusan pemerintahan dalam negeri dan Menteri setiap tahun.
(3) Menteri selaku koordinator pelaksana merangkap anggota
nasional dewan pengarah nasional tim koordinasi melaporkan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024 di tingkat nasional dan daerah kepada Presiden I (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
