PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan sasaran TPB
nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tduan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasara.n nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 202O-2O24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a, menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan;
- menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat;
- menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan
- terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Pasal 3...
SK No 135391A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
