PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 5
(1) GWPP menyusun dan menetapkan RAD TPB bersama
bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemalgku kepentingan lainnYa. (2t GWPP melakukan fasilitasi, supervisi, dan sinkronisasi RAD TPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan Menteri dan menteri Yang
urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi
pelaPoran penyusunan, , evaluasi, dan RAD TPB diatur dengan Peraturan Menteri.
