PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 4
(1) Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun
2024 sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri:
- men)rusun dan menetapkan pemutakhiran Peta Jalan TPB Tahun 20|7-2O3O; dan
- mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan RAN TPB sampai dengan Tahun2O24. (21 Menteri/kepala lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pencapaian TPB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(3) Dalam rangka mendukung pencapaian TPB,
kementerian/ lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data.
Pasal 5...
SK No 124957A
PRESIDEN
PUBLIK INDONES]A
