Pasal 628
(l) Menteri mengusulkan pendirian BUMN pengelola aset kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian BUMN. l2l BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan: a. pengelolaan Aset BUMN; b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/ atau revitalisasi BUMN; c. pengelolaan aset bermasalah pada BUMN; d. pengelolaan aset produktif milik negara; dan e. pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain. (3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam bentuk penambahan modal baik tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/ atau pemberian penjaminan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
