PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 868
(1) Pembubaran Persero terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karenajangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkanpenetapanpengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Persero tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e. karena harta pailit Persero yang telah pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan -undangan di bidang kepailitan; atau f. karena dicabutnya izin usaha Persero sehingga mewajibkan Persero melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- l2l Pembubaran Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
