PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 788
Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A harus dalam program tahunan 136. Bagian. . . SK No25262lA Privatisasi yang disusun oleh Menteri.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 136. Bagian Kelima Bab MII diubah menjadi Bagian Ketiga Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Privatisasi l3T.Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
