PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 55A
(1) Dewan Pengawas orang. (21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas. 90. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
