PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 56
dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri. 91. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 56A, Pasal 56El, Pasal 56C, Pasal 56D, Pasal 56E, Pasal 56F, Pasal 56G, Pasal 56H, dan Pasal 56I sehingga berbunyi sebagai berikut:
