PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 3A
BAB None — ,A
(l) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagal lagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. (21 Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. (3) Kekuasaan sebasaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
