Pasal 2
BAB None — ,A
(U Tujuan pendirian BUMN adalah: a. b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; e sebagai Persero, dan menjamin t2l ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi; f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan g. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain. Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tqiuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban tunum, dan/ atau kesusilaan. Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Menteri. (3) Di antara Bab IA dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IB KEWENANGAN ATAS PENGELOI"AAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SK No252691A 6. Di antara . . .
PRESIDEl.I REPUBLIK INDONESIA 6. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 38, Pasal 3C, dan Pasal 3D sehingga berbunyi sebagai berikut:
