PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 2
(1) Dalam rangka peningkatan tata kelola penanggulangan
bencana mewujudkan Resiliensi Berkelanjutan secara nasional ditetapkan RENAS PB.
(2) RENAS PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan untuk tahun 2025-2029.
