RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044
Pasal 1
(1) Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun
2020-2044 yang selanjutnya disebut RIPB Tahun
2020-2044 merupakan pedoman nasional untuk
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga,
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam
perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
Pasal 2
(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 memuat:
- visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan
bencana;
- kebijakan dan strategi penanggulangan bencana;
dan
- peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044.
(2) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.
(2) RIPB Tahun 2020-2044 terdiri dari 5 (lima) tahap
dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.
(3) RIPB Tahun 2020-2044 merupakan bahan
penyusunan perencanaan pembangunan nasional
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -3-
Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah.
Pasal 4
(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilaksanakan dalam bentuk rencana nasional
penanggulangan bencana.
(2) Rencana nasional penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan
ditetapkan oleh Kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penanggulangan
bencana dengan melibatkan kementerian/lembaga,
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(3) Rencana nasional penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
analisis kemungkinan dampak bencana;
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
penentuan mekanisme kesiapan dan
penanggulangan dampak bencana; dan
- alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya
yang tersedia.
(4) Rencana nasional penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 5
(1) Rencana nasional penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi
acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan
menetapkan rencana penanggulangan bencana
daerah.
(2) Rencana penanggulangan bencana daerah terdiri atas:
- rencana penanggulangan bencana daerah
provinsi yang disusun dan ditetapkan oleh
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -4-
gubernur; dan
- rencana penanggulangan bencana daerah
kabupaten/kota yang disusun dan ditetapkan
oleh bupati/wali kota.
(3) Bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan
rencana penanggulangan bencana daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b juga mengacu pada rencana penanggulangan
bencana daerah provinsi.
(4) Rencana penanggulangan bencana daerah provinsi
dan rencana penanggulangan bencana daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 6
(1) Kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanggulangan bencana
mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan
evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2020-
(2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Presiden melalui menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata
cara pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -5-
Pasal 7
(1) RIPB Tahun 2020-2044 dapat ditinjau kembali secara
berkala setiap 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal diperlukan, RIPB Tahun 2020-2044 dapat
ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2020
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -6-
www.peraturan.go.id
2020, No.204-7-
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -8-
www.peraturan.go.id
2020, No.204-9-
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -10-
www.peraturan.go.id
2020, No.204-11-
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -12-
www.peraturan.go.id
2020, No.204-13-
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -14-
www.peraturan.go.id
2020, No.204-15-
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -16-
www.peraturan.go.id
2020, No.204-17-
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -18-
www.peraturan.go.id
2020, No.204-19-
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -20-
www.peraturan.go.id
2020, No.204-21-
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -22-
www.peraturan.go.id
2020, No.204-23-
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -24-
www.peraturan.go.id
2020, No.204-25-
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -26-
www.peraturan.go.id
2020, No.204-27-
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -28-
www.peraturan.go.id
2020, No.204-29-
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -30-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang
berkelanjutan terhadap bencana, diperlukan rencana
penanggulangan bencana yang komprehensif serta
terintegrasi menuju Indonesia emas 2045;
- bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana
jangka panjang perlu dituangkan ke dalam bentuk
rencana induk penanggulangan bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4723);
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -2-
