PERPRES
RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044
Pasal 1
(1) Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun
2020-2044 yang selanjutnya disebut RIPB Tahun
2020-2044 merupakan pedoman nasional untuk
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga,
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam
perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
