PERPRES
RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044
Pasal 2
(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 memuat:
- visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan
bencana;
- kebijakan dan strategi penanggulangan bencana;
dan
- peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044.
(2) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
