PERPRES
RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044
Pasal 3
(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.
(2) RIPB Tahun 2020-2044 terdiri dari 5 (lima) tahap
dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.
(3) RIPB Tahun 2020-2044 merupakan bahan
penyusunan perencanaan pembangunan nasional
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -3-
Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah.
