Pasal 4
(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilaksanakan dalam bentuk rencana nasional
penanggulangan bencana.
(2) Rencana nasional penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan
ditetapkan oleh Kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penanggulangan
bencana dengan melibatkan kementerian/lembaga,
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(3) Rencana nasional penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
analisis kemungkinan dampak bencana;
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
penentuan mekanisme kesiapan dan
penanggulangan dampak bencana; dan
- alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya
yang tersedia.
(4) Rencana nasional penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
