Pasal 5
(1) Rencana nasional penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi
acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan
menetapkan rencana penanggulangan bencana
daerah.
(2) Rencana penanggulangan bencana daerah terdiri atas:
- rencana penanggulangan bencana daerah
provinsi yang disusun dan ditetapkan oleh
www.peraturan.go.id
2020, No.204 -4-
gubernur; dan
- rencana penanggulangan bencana daerah
kabupaten/kota yang disusun dan ditetapkan
oleh bupati/wali kota.
(3) Bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan
rencana penanggulangan bencana daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b juga mengacu pada rencana penanggulangan
bencana daerah provinsi.
(4) Rencana penanggulangan bencana daerah provinsi
dan rencana penanggulangan bencana daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
