PERPRES
RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044
Pasal 7
(1) RIPB Tahun 2020-2044 dapat ditinjau kembali secara
berkala setiap 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal diperlukan, RIPB Tahun 2020-2044 dapat
ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
