Pasal 15A
Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Hurufb... SK No252740A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan der4iat kedua" adalah: l. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri (derqfat satu vertikal); c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal); d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal) ; e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (der4iat dua horizontal); dan g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (dera.iat dua horizontal). 2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseor.rng dengan: a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal); b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal); dan c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (dera.iat dua horizontal). Hurufd. . . SK No252739A
PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A Huruf d Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kompetensi atas bisnis inti BUMN yang akan dijabat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Huruf c Cukup jelas. Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit.
