Pasal 8O
(l) Komite privatisasi bertugas untuk: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi; b. menetapkan langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi; dan c. membahas dan memberikan jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebljakan sektoral Pemerintah Pusat. (21 Komite privatisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mengundang, meminta masukan, dan/ atau meminta bantuan dari instansi Pemerintah Pusat atau pihak lain yang dipandang perlu. SK No252620A (3) Ketua...
PRESIDEN BLIK ]NDONESIA (3) Ketua komite privatisasi melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. l39.Ketentuan Pasal 8l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
