PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan/atau pasca bencana.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dana kontinjensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
1 / 18
www.hukumonline.com
Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pasca bencana.
Bantuan darurat bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Instansi/lembaga terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana.
Pasal 2
Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana ditujukan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 3
Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana meliputi:
sumber dana penanggulangan bencana;
penggunaan dana penanggulangan bencana;
pengelolaan bantuan bencana; dan
pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
Pasal 4
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah
daerah.
(2) Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
APBN;
APBD; dan/atau
masyarakat.
2 / 18
www.hukumonline.com
Pasal 5
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN
dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada tahap pra bencana, saat tanggap
darurat bencana, dan pasca bencana.
(3) Dalam anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah menyediakan pula:
dana kontinjensi bencana;
dana siap pakai; dan
dana bantuan sosial berpola hibah.
Pasal 6
(1) Dana kontinjensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a disediakan dalam APBN
untuk kegiatan kesiapsiagaan pada tahap pra bencana.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b disediakan dalam APBN yang
ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk kegiatan pada saat tanggap darurat.
(3) Pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang
berasal dari APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD.
(4) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan
pada saat tanggap darurat.
(5) Dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c disediakan
dalam APBN untuk kegiatan pada tahap pasca bencana.
Pasal 7
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang
bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
(2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh
Pemerintah dicatat dalam APBN.
(3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh
pemerintah daerah dicatat dalam APBD.
(4) Pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat:
- memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana;
3 / 18
www.hukumonline.com
memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan
meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.
Pasal 9
(1) Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana, wajib mendapat izin dari instansi/lembaga yang
berwenang.
(2) Setiap izin yang diberikan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinannya
disampaikan kepada BNPB atau BPBD.
(3) Tata cara perizinan pengumpulan dana penanggulangan bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB,
dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana
yang meliputi tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan/atau pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Bagian Kedua
Pra bencana
Pasal 11
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap pra bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dana penanggulangan bencana pada tahap pra bencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi:
tidak terjadi bencana; dan
terdapat potensi terjadinya bencana.
4 / 18
www.hukumonline.com
Pasal 13
Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a meliputi:
fasilitasi penyusunan rencana penanggulangan bencana;
program pengurangan risiko bencana;
program pencegahan bencana;
pemaduan perencanaan pembangunan dengan perencanaan penanggulangan bencana;
penyusunan analisis risiko bencana;
fasilitasi pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; dan
penyusunan standar teknis penanggulangan bencana.
Pasal 14
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
kegiatan kesiapsiagaan;
pembangunan sistem peringatan dini; dan
kegiatan mitigasi bencana.
(2) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan dana kontinjensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a.
Bagian Ketiga
Tanggap Darurat Bencana
Pasal 15
(1) Dana penanggulangan bencana yang digunakan pada saat tanggap darurat meliputi:
dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBN atau APBD untuk masing- masing instansi/lembaga terkait;
dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b yang dialokasikan dalam anggaran BNPB; dan
dana siap pakai yang telah dialokasikan pemerintah daerah dalam anggaran BPBD.
(2) BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 16
Penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi:
5 / 18
www.hukumonline.com
pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.
Pasal 17
(1) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b digunakan sesuai dengan
kebutuhan tanggap darurat bencana.
(2) Penggunaan dana siap pakai terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa untuk:
pencarian dan penyelamatan korban bencana;
pertolongan darurat;
evakuasi korban bencana;
kebutuhan air bersih dan sanitasi;
pangan;
sandang;
pelayanan kesehatan; dan
penampungan serta tempat hunian sementara.
(3) Penggunaan dana siap pakai dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Pasal 18
Dalam hal pemerintah daerah mengalokasikan dana siap pakai dalam anggaran BPBD, pengaturan penggunaan dana siap pakai berlaku mutatis mutandis Pasal 17.
Bagian Keempat
Pasca bencana
Pasal 19
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN dan APBD pada tahap pasca bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Dana penanggulangan bencana dalam tahap pasca bencana digunakan untuk kegiatan:
rehabilitasi; dan
rekonstruksi.
6 / 18
www.hukumonline.com
Pasal 21
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:
perbaikan lingkungan daerah bencana;
perbaikan prasarana dan sarana umum;
pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
pemulihan sosial psikologis;
pelayanan kesehatan;
rekonsiliasi dan resolusi konflik;
pemulihan sosial ekonomi budaya;
pemulihan keamanan dan ketertiban;
pemulihan fungsi pemerintahan; atau
pemulihan fungsi pelayanan publik.
Pasal 22
Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi:
pembangunan kembali prasarana dan sarana;
pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
peningkatan fungsi pelayanan publik; atau
peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Pasal 23
(1) Pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pembiayaan pasca bencana kepada pemerintah daerah
yang terkena bencana berupa dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(2) Untuk memperoleh bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah mengajukan
permohonan tertulis kepada Pemerintah melalui BNPB.
(3) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB melakukan evaluasi,
verifikasi, dan mengkoordinasikannya dengan instansi/lembaga terkait.
(4) Hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dan
disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan penggunaan dana bantuan sosial berpola hibah.
7 / 18
www.hukumonline.com
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban
bencana.
(2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
santunan duka cita;
santunan kecacatan;
pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Bagian Kedua
Santunan Duka Cita
Pasal 25
(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban
meninggal dalam bentuk:
biaya pemakaman; dan/atau
uang duka.
(2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan,
identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli waris korban.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan duka cita sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Santunan Kecacatan
Pasal 26
(1) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b diberikan kepada korban
bencana yang mengalami kecacatan mental dan/atau fisik.
(2) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan,
8 / 18
www.hukumonline.com
identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bagian Keempat
Pinjaman Lunak untuk Usaha Produktif
Pasal 27
(1) Pinjaman lunak untuk usaha produktif diberikan kepada korban bencana yang kehilangan mata
pencaharian.
(2) Pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
kredit usaha produktif; atau
kredit pemilikan barang modal.
(3) Pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi,
dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bagian Kelima
Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pasal 28
(1) Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d diberikan
kepada korban bencana dalam bentuk:
penampungan sementara;
bantuan pangan;
sandang;
air bersih dan sanitasi; dan
pelayanan kesehatan.
(2) Bantuan darurat bencana untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana diberikan dengan
memperhatikan standar minimal kebutuhan dasar dengan memperhatikan prioritas kepada kelompok rentan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.
9 / 18
www.hukumonline.com
Bagian Keenam
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan
Pasal 29
(1) BNPB berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan, dan penyaluran bantuan darurat
bencana pada tingkat nasional.
(2) BPBD berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan dan penyaluran bantuan darurat
bencana pada tingkat daerah.
Pasal 30
(1) Tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan darurat bencana diberikan
perlakuan khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan
darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melaksanakan
pengawasan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan bencana.
(2) Instansi/lembaga terkait bersama BNPB atau BPBD melakukan pengawasan terhadap penyaluran
bantuan dana yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 32
Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan bantuan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana.
10 / 18
www.hukumonline.com
Bagian Ketiga
Laporan Pertanggungjawaban
Pasal 33
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada tahap pra bencana dan pasca bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana
diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja
pada saat tanggap darurat dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa tanggap darurat.
Pasal 35
(1) Pelaporan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD dilakukan sesuai
standar akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi dana penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat dilakukan sesuai
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 36
Semua laporan pertanggungjawaban penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerjanya, diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 Februari 2008
INDONESIA,
Ttd.
11 / 18
www.hukumonline.com
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 Februari 2008
Ttd.
12 / 18
www.hukumonline.com
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).
