PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 9
BAB 2 — ### SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana, wajib mendapat izin dari instansi/lembaga yang
berwenang.
(2) Setiap izin yang diberikan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinannya
disampaikan kepada BNPB atau BPBD.
(3) Tata cara perizinan pengumpulan dana penanggulangan bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Umum
