PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 10
BAB 3 — ### PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB,
dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana
yang meliputi tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan/atau pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Bagian Kedua
Pra bencana
