PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 8
BAB 2 — ### SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat:
- memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana;
3 / 18
www.hukumonline.com
memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan
meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.
