Pasal 7
BAB 2 — ### SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang
bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
(2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh
Pemerintah dicatat dalam APBN.
(3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh
pemerintah daerah dicatat dalam APBD.
(4) Pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
