Pasal 6
BAB 2 — ### SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dana kontinjensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a disediakan dalam APBN
untuk kegiatan kesiapsiagaan pada tahap pra bencana.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b disediakan dalam APBN yang
ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk kegiatan pada saat tanggap darurat.
(3) Pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang
berasal dari APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD.
(4) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan
pada saat tanggap darurat.
(5) Dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c disediakan
dalam APBN untuk kegiatan pada tahap pasca bencana.
