PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 5
BAB 2 — ### SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN
dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada tahap pra bencana, saat tanggap
darurat bencana, dan pasca bencana.
(3) Dalam anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah menyediakan pula:
dana kontinjensi bencana;
dana siap pakai; dan
dana bantuan sosial berpola hibah.
