PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 4
BAB 2 — ### SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah
daerah.
(2) Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
APBN;
APBD; dan/atau
masyarakat.
2 / 18
www.hukumonline.com
