PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana meliputi:
sumber dana penanggulangan bencana;
penggunaan dana penanggulangan bencana;
pengelolaan bantuan bencana; dan
pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
