PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana ditujukan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
