PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 15
BAB 3 — ### PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dana penanggulangan bencana yang digunakan pada saat tanggap darurat meliputi:
dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBN atau APBD untuk masing- masing instansi/lembaga terkait;
dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b yang dialokasikan dalam anggaran BNPB; dan
dana siap pakai yang telah dialokasikan pemerintah daerah dalam anggaran BPBD.
(2) BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
