PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 16
BAB 3 — ### PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi:
5 / 18
www.hukumonline.com
pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.
