PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 17
BAB 3 — ### PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b digunakan sesuai dengan
kebutuhan tanggap darurat bencana.
(2) Penggunaan dana siap pakai terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa untuk:
pencarian dan penyelamatan korban bencana;
pertolongan darurat;
evakuasi korban bencana;
kebutuhan air bersih dan sanitasi;
pangan;
sandang;
pelayanan kesehatan; dan
penampungan serta tempat hunian sementara.
(3) Penggunaan dana siap pakai dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
